Lembaga Akreditasi Mandiri Desain Perencanaan Lingkungan Arsitektur (LAMDEPILAR)
LAMDEPILAR merupakan lembaga yang menyelenggarakan akreditasi bagi program studi di lingkup rumpun ilmu desain, perencanaan, lingkungan, arsitektur, dan bidang ilmu lainnya yang terkait dan gayut dengan cakupan akreditasi LAMDEPILAR.
LAMDEPILAR resmi melakukan kegiatan akreditasi setelah memperoleh penetapan pengakuan dan izin untuk melaksanakan kegiatan akreditasi LAMDEPILAR (Surat No. 2388/M.A4/AK.00.06/2025 tanggal 2 Oktober 2025), serta penetapan Cakupan Akreditasi Program Studi (APS) sesuai dengan Peraturan BAN-PT No. 12 Tahun 2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Perubahan Kedua puluh atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri.
Ketentuan dan Linimasa Proses Akreditasi LAMDEPILAR Periode September 2026
Surat Edaran LAMDEPILAR No. 63/2026 tentang Ketentuan dan Lini Masa Akreditasi LAMDEPILAR
Cakupan Akreditasi
Instrumen Akreditasi
- BUKU 1: NASKAH AKADEMIK
- BUKU 2: KRITERIA AKREDITASI
- BUKU 3: SUPLEMEN KRITERIA AKREDITASI, SISTEM EVALUASI DAN CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN
- BUKU 4: SISTEM DAN ACUAN PENILAIAN AKREDITASI
- BUKU 5: PROSEDUR AKREDITASI
- BUKU 6: PANDUAN PENYUSUNAN LAPORAN EVALUASI DIRI
Pengajuan Akreditasi Nasional LAMDEPILAR
*untuk email dan password akun DAISY, dapat menghubungi sekertariat SPM