Enter your keyword

Nilai, Status dan Peringkat Akreditasi

Hasil akreditasi program studi dinyatakan dengan status:

  1. Terakreditasi, atau
  2. Tidak Terakreditasi.

Program studi dengan Status Terakreditasi diberi peringkat Unggul, Baik Sekali, atau Baik.
Penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi ditentukan oleh Nilai Akreditasi, Pemenuhan Syarat Perlu Terakreditasi, dan Syarat Perlu Peringkat, sebagaimana ditunjukkan pada Tabel berikut.

No Nilai Akreditasi Syarat Perlu Terakreditasi*) Syarat Perlu Peringkat Status Peringkat
Unggul**) Baik Sekali***)
1 NA ≥ 361 V V Terakreditasi Unggul
2 NA ≥ 361 V X Baik Sekali
3 301 ≤ NA < 361 V V Baik Sekali
4 301 ≤ NA < 361 V X Baik
5 200 ≤ NA < 301 V Baik
6 NA ≥ 200 X V/X V/X Tidak Terakreditasi
7 NA < 200 X

Keterangan:

  • *)V = memenuhi Syarat Perlu Terakreditasi,
    X = tidak memenuhi Syarat Perlu Terakreditasi.
  • **)V = memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul,
    X = tidak memenuhi Syarat Perlu Peringkat Unggul.
  • ***)V = memenuhi Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali,
    X = tidak memenuhi Syarat Perlu Peringkat Baik Sekali.

Masa berlaku akreditasi program studi untuk semua peringkat akreditasi
adalah 5 tahun.
Perguruan tinggi yang tidak terakreditasi atau yang ingin mengajukan reakreditasi dapat menyampaikan usulan untuk diakreditasi kembali setelah melakukan perbaikan-perbaikan berarti paling cepat satu tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya surat keputusan penetapan status terakreditasi / tidak terakreditasi oleh BAN-PT.