Enter your keyword

AUDIT MUTU INTERNAL

Audit Mutu Internal (AMI)

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan bahwa SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas penetapan standar pendidikan tinggi, pelaksanaan standar pendidikan tinggi, evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi, pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Terkait evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi, pada Ayat 2 disebutkan bahwa evaluasi tersebut dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

AMI merupakan pengujian sistematik dan mandiri yang dilakukan oleh auditor untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi secara efektif telah sesuai dengan rencana dan hasilnya telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan institusi/perguruan tinggi serta peluang peningkatannya.  AMI merupakan bagian dari siklus SPMI yang kegiatannya dilaksanakan secara independen, obyektif, terencana secara sistemik, dan berdasarkan serangkaian bukti. AMI bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program. AMI dilakukan oleh peer group terhadap unit atau institusi dan/atau program atau kegiatan, dengan memeriksa atau menginvestigasi prosedur, proses atau mekanisme. Kegiatan memeriksa juga berarti mengecek, mencocokkan, dan memverifikasi.

Tujuan AMI:

  • Mengetahui ketercapaian standar;
  • Mengevaluasi kapabilitas dari standar;
  • Mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI dalam mencapai standar;
  • Mengidentifikasi peluang perbaikan.

Siklus SPMI 2022:

TIM AUDITOR AMI

Tim auditor dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) pada Siklus SPMI 2022 bertugas berdasarkan SK Rektor ITB Nomor 42/IT1.A/SK-KP/2023 tentang Tim Auditor dalam Pelaksanaan Audit Mutu Internal Pada Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Teknologi Bandung yang berlaku dari tanggal 5 Januari 2023 hingga 30 April 2023.

Tugas tim auditor AMI dengan rincian sebagai berikut:

  1. memeriksa ketercapaian Standar Mutu ITB berdasarkan Peraturan Rektor ITB Nomor 625/IT.A/PER/2022 pada Tingkat program studi, fakultas/sekolah, maupun ITB;
  2. mengidentifikasi peluang perbaikan dan/atau peningkatan pelaksanaan Standar Mutu ITB;
  3. mengevaluasi efektivitas penerapan sistem penjaminan mutu internal dalam mencapai Standar Mutu ITB;
  4. memberikan rekomendasi peningkatan sistem penjaminan mutu internal berdasarkan hasil pelaksanaan audit mutu internal kepada rektor.

Tim auditor terdiri atas 56 personil yang terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris, 12 orang auditor untuk FMIPA, FTI, dan FTTM, 12 orang auditor untuk FTSL, SF, dan STEI, 12 orang auditor untuk FITB, FTMD, dan SBM, 12 orang auditor untuk FSRD, SAPPK, dan SITH, serta 6 orang auditor untuk program studi profesi dan tingkat ITB.  Masa tugas tim auditor kemudian diperpanjang dengan SK Rektor ITB Nomor 1036B/IT1.A/SK-KP/2023 tentang Tim Auditor Pelaksana Audit Mutu Internal Pada Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Teknologi Bandung yang berlaku dari tanggal 1 Mei 2023 hingga 30 Juni 2023. Pada SK ini juga terdapat perubahan jumlah total tim auditor menjadi 50 personil.

TIM EVALUATOR TINDAK LANJUT AMI

Tim evaluator tindak lanjut AMI bertugas berdasarkan SK Rektor ITB Nomor 91/IT1.A/SK-KP/2024 tentang Tim Evaluator Tindak Lanjut Audit Mutu Internal Institut Teknologi Bandung yang berlaku dari tanggal 5 Maret 2024 hingga 30 April 2024.

Tugas tim evaluator tindak lanjut AMI dengan rincian sebagai berikut:

  1. memeriksa kesesuaian rencana dan implementasi tindak lanjut atas temuan Audit Mutu Internal berdasakan hasil Rapat Tinjauan Manajemen;
  2. memeriksa bukti implementasi tindak lanjut yang telah diselesaikan;
  3. mengidentifikasi risiko munculnya temuan berulang akibat ketidaksesuaian tindak lanjut yang dicatat pada berita acara Rapat Tinjauan Manajemen;
  4. memberikan rekomendasi untuk mengoptimalkan tindak lanjut.

Tim evaluator terdiri atas 42 personil yang terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris. Masa tugas tim evaluator kemudian diperpanjang dengan SK Rektor ITB Nomor 137/IT1.A/SK-KP/2024 tentang Tim Evaluator Tindak Lanjut Audit Mutu Internal Institut Teknologi Bandung yang berlaku dari tanggal 2 Mei 2024 hingga 30 Juni 2024. Pada SK ini juga terdapat perubahan jumlah total tim evaluator menjadi 38 personil.