Enter your keyword

Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi

Berdasarkan Peraturan Menteri dan Kebudayaan No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 29 huruf h mengatur bahwa salah satu tugas dan wewenang Dewan Eksekutif BAN-PT (DE) adalah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan. Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat tersebut meliputi:

  • LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari:
  1. PDDikti;
  2. Fakta hasil asesmen lapang; dan/atau
  3. Direktorat terkait
  • Peringkat Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi terbukti tidak lagi memenuhi syarat peringkat Akreditasi.

Untuk informasi lebih lanjut, berikut informasi terkait Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi untuk:

  1. Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi  Program Sarjana
  2. Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Program Magister
  3. Panduan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi Program Doktor
  4. Pedoman Penilaian PEPA Program Sarjana
  5. Pedoman Penilaian PEPA Program Magister
  6. Pedoman Penilaian PEPA Program Doktor
  7. Sheet Pengusul Tahap 2 PEPA Program Sarjana
  8. Sheet Pengusul Tahap 2 PEPA Program Magister
  9. Sheet Pengusul Tahap 2 PEPA Program Doktor
  10. Data Kinerja PEPA Program Sarjana
  11. Data Kinerja PEPA Program Magister
  12. Data Kinerja PEPA Program Doktor
  13. Laporan Evaluasi Kinerja PEPA Program Sarjana
  14. Laporan Evaluasi Kinerja PEPA Program Magister
  15. Laporan Evaluasi Kinerja PEPA Program Doktor
  16. Pemantauan Tahap 1 PEPA

Sumber: Website resmi BAN-PT