Enter your keyword

Instrumen Suplemen Konversi APT dan APS BAN-PT 2020

Instrumen Suplemen Konversi 

 

Mulai tanggal 16 Maret 2020, Institut Teknologi Bandung mengikuti Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi untuk melakukan konversi:

  • dari peringkat terakreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul
  • dari peringkat terakreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali, dan
  • dari peringkat terakreditasi C ke peringkat akreditasi Baik

Adapun syarat pengajuan Suplemen Konversi untuk Perguruan Tinggi dan Program Studi:

  1. Surat Permohonan Konversi dari Pimpinan Institusi (akan disediakan oleh SPM, Pengusul membuat Surat Pengantar dari Fakultas)
  2. Isian Suplemen Konversi (dalam bentuk pdf)
  3. Isian Suplemen Konversi (dalam format excel)

untuk memenuhi persyaratan diatas, maka dibutuhkan dokumen-dokumen berikut:

Dokumen untuk Pengajuan ISK APT

Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Sarjana

Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Magister

Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Doktor