Enter your keyword

Fungsi dan Tugas SPM

Fungsi SPM

Sebagai perangkat Rektor, SPM berfungsi menyelenggarakan proses penjaminan mutu terhadap program dan kegiatan institut di Satuan Akademik, Satuan Kekayaan dan Dana, dan Satuan Usaha Komersial dalam upaya mencapai indikator kinerja yang telah ditetapkan untuk kurun waktu tertentu. SPM menjamin perbaikan secara menerus pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan Institut.

(ART ITB, Pasal 68 ayat 1 dan 2)

Tugas SPM

  1. Mengembangkan perangkat dan panduan penjaminan mutu program akademik pendidikan, penelitian dan
    pengabdian kepada masyarakat, serta program dan kegiatan non-akademik, yang sifatnya umum.
  2. Mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu program akademik dan non-akademik Satuan Akademik,
    Satuan Kekayaan dan Dana, dan Satuan Usaha Komersial.
  3. Melaksanakan kajian-kajian terhadap hasil pelaksanaan penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh Satuan
    Akademik, Satuan Kekayaan dan Dana, dan Satuan Usaha Komersial.
  4. Menyampaikan hasil kajiannya kepada Rektor, dengan tembusan sebagai masukan untuk Senat Akademik dan
    Majelis Wali Amanah.

(ART ITB, Pasal 68, ayat 3)

Tugas Tugas Khusus SPM

  1. Melakukan asesmen mutu program, kegiatan dan layanan manajemen pada unit kerja di Satuan Akademik (SAk), SUK serta SKD ITB.
  2. Memandu, memfasilitasi dan mengkoordinisasikan terlaksananya akreditasi program studi dan akreditasi
    institusi/kelembagaan ITB oleh Badan/Lembaga Akreditasi dalam dan luar negeri.
  3. Memandu, memfasilitasi dan mengkoordinasikan terlaksananya kegiatan sertifikasi manajemen mutu (quality
    management) dan sertifikasi standar penjaminan mutu (quality assurance standards) pada unit kerja di lingkungan
    ITB.
  4. Memberikan layanan penjaminan mutu berupa pendampingan jaminan mutu dan akreditasi program studi; pendampingan jaminan mutu kelompok keilmuan/keahlian dan layanan manajemen baik di lingkungan ITB maupun di lingkungan Perguruan Tinggi / Institusi Mitra.