Enter your keyword

Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan bahwa SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas penetapan standar pendidikan tinggi, pelaksanaan standar pendidikan tinggi, evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi, pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. Terkait evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi, pada Ayat 2 disebutkan bahwa evaluasi tersebut dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

AMI merupakan pengujian sistematik dan mandiri yang dilakukan oleh auditor untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di perguruan tinggi secara efektif telah sesuai dengan rencana dan hasilnya telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan institusi/perguruan tinggi serta peluang peningkatannya.  AMI merupakan bagian dari siklus SPMI yang kegiatannya dilaksanakan secara independen, obyektif, terencana secara sistemik, dan berdasarkan serangkaian bukti. AMI bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program. AMI dilakukan oleh peer group terhadap unit atau institusi dan/atau program atau kegiatan, dengan memeriksa atau menginvestigasi prosedur, proses atau mekanisme. Kegiatan memeriksa juga berarti mengecek, mencocokkan, dan memverifikasi.

Tujuan AMI:

  • Mengetahui ketercapaian standar;
  • Mengevaluasi kapabilitas dari standar;
  • Mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI dalam mencapai standar;
  • Mengidentifikasi peluang perbaikan.

PELAKSANAAN AMI DI ITB:

TIM AUDITOR

Tim auditor dalam pelaksanaan AMI pada Siklus SPMI 2022 bertugas berdasarkan SK Rektor ITB Nomor 42/IT1.A/SK-KP/2023 tentang Tim Auditor dalam Pelaksanaan Audit Mutu Internal Pada Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Teknologi Bandung yang berlaku dari tanggal 5 Januari 2023 hingga 30 April 2023. Tim auditor terdiri atas 56 personil yang terdiri atas seorang Ketua, seorang Sekretaris, 12 orang auditor untuk FMIPA, FTI, dan FTTM, 12 orang auditor untuk FTSL, SF, dan STEI, 12 orang auditor untuk FITB, FTMD, dan SBM, 12 orang auditor untuk FSRD, SAPPK, dan SITH, serta 6 orang auditor untuk program studi profesi dan tingkat ITB.  Masa tugas tim auditor kemudian diperpanjang dengan SK Rektor ITB Nomor 1036B/IT1.A/SK-KP/2023 tentang Tim Auditor Pelaksana Audit Mutu Internal Pada Sistem Penjaminan Mutu Internal Institut Teknologi Bandung yang berlaku dari tanggal 1 Mei 2023 hingga 30 Juni 2023. Pada SK ini juga terdapat perubahan jumlah total tim auditor menjadi 50 personil.

 

FORMULIR AMI

Formulir AMI yang telah diterima dalam Batch 1 sebanyak 155 formulir AMI yang terdiri atas 139 formulir tingkat program studi, 15 formulir tingkat Fakultas/Sekolah, dan 1 formulir tingkat ITB Dari 139 formulir tingkat program studi yang diterima terdapat 8 formulir yang berasal dari sub program studi pada Program Studi Program Profesi Insinyur (PS PPI). Formulir AMI yang telah diterima dalam Batch 2 terkumpul 131 formulir AMI yang terdiri dari 5 formulir tingkat Fakultas/Sekolah, dan 126 formulir tingkat program studi.

 

DOKUMENTASI KEGIATAN AUDIT MUTU INTERNAL 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dokumentasi Calon Auditor AMI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dokumentasi Rapat Finalisasi Laporan AMI dengan Tim Auditor