Enter your keyword

BAN-PT

Berdasarkan undang-undang, setiap program studi harus mengikuti akreditasi/re-akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN-PT sebagai bentuk penjaminan mutu eksternal. Akreditasi juga harus diikuti oleh prodi-prodi baru, sedangkan re-akreditasi diikuti oleh prodi-prodi yang akan habis masa berlakuknya akreditasi.

SPM mengkoordinasi dan memfasilitasi prodi-prodi di lingkungan ITB untuk mengikuti akreditasi/re-akreditasi BAN-PT. Proses akreditasi/re-akreditasi terdiri dari 2 kegiatan besar, yaitu penyusunan dokumen akreditasi dan visitasi lapangan oleh asesor BAN PT. Perlu diketahui bahwa, berdasarkan aturan BAN PT, dokumen akreditasi harus disampaikan ke BAN PT minimal 6 bulan sebelum habis masa berlakunya akreditasi. Sedangkan visitasi lapangan, waktunya ditentukan oleh BAN PT.

Untuk mendukung kelancaran penyusunan dokumen akreditasi BAN-PT, berikut link Instrumen Akreditasi Program Studi guna melakukan akreditasi/re-akreditasi BAN-PT

  • IAPS 3.0
  • IAPS 4.0