Instrumen Suplemen Konversi
Mulai tanggal 16 Maret 2020, Institut Teknologi Bandung mengikuti Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi untuk melakukan konversi:
- dari peringkat terakreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul
- dari peringkat terakreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali, dan
- dari peringkat terakreditasi C ke peringkat akreditasi Baik
Adapun syarat pengajuan Suplemen Konversi untuk Perguruan Tinggi dan Program Studi:
- Surat Permohonan Konversi dari Pimpinan Institusi (akan disediakan oleh SPM, Pengusul membuat Surat Pengantar dari Fakultas)
- Isian Suplemen Konversi (dalam bentuk pdf)
- Isian Suplemen Konversi (dalam format excel)
untuk memenuhi persyaratan diatas, maka dibutuhkan dokumen-dokumen berikut:
Dokumen untuk Pengajuan ISK APT
- Lampiran 1 PerBAN-PT 2:2020 tentang ISK APT
- Lampiran 2 PerBAN-PT 2:2020 tentang Matriks ISK APT
- Isian ISK APT (Format Excel sesuai template BAN-PT)
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Sarjana
- Lampiran 5 PerBAN-PT 2:2020 tentang ISK APS Sarjana dan Sarjana Terapan
- Lampiran 6 PerBAN-PT 2:2020 tentang Matriks ISK APS Sarjana dan Sarjana Terapan
- Isian ISK Program Sarjana (Format Word)
- Isian ISK Program Sarjana (Format Excel)
- Lampiran Dokumen Pendukung Data ISK
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Magister
- Lampiran 7 PerBAN-PT 2:2020 tentang ISK APS Magister dan Magister Terapan
- Lampiran 8 PerBAN-PT 2:2020 tentang Matriks ISK APS Magister dan Magister Terapan
- Isian ISK Program Magister (Format Word)
- Isian ISK Program Magister (Format Excel)
- Lampiran Dokumen Pendukung Data ISK
Dokumen untuk Pengajuan ISK Program Doktor