Enter your keyword

Akreditasi Nasional BAN PT

Berdasarkan undang-undang, setiap program studi harus mengikuti akreditasi/re-akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN-PT sebagai bentuk penjaminan mutu eksternal. Akreditasi juga harus diikuti oleh prodi-prodi baru, sedangkan re-akreditasi diikuti oleh prodi-prodi yang akan habis masa berlakuknya akreditasi.

SPM mengkoordinasi dan memfasilitasi prodi-prodi di lingkungan ITB untuk mengikuti akreditasi/re-akreditasi BAN-PT. Proses akreditasi/re-akreditasi terdiri dari 2 kegiatan besar, yaitu penyusunan dokumen akreditasi dan visitasi lapangan oleh asesor BAN PT. Perlu diketahui bahwa, berdasarkan aturan BAN PT, dokumen akreditasi harus disampaikan ke BAN PT minimal 6 bulan sebelum habis masa berlakunya akreditasi. Sedangkan visitasi lapangan, waktunya ditentukan oleh BAN PT.

Untuk mendukung kelancaran penyusunan dokumen akreditasi BAN-PT, prodi yang menghadapi masa reakreditasi dapat mengacu pada laman Informasi bagi Prodi ITB yang akan mengajukan akreditasi / re-akreditasi BAN-PT

Daftar status akreditasi prodi di ITB dapat diacu pada laman Status Akreditasi BAN-PT Prodi ITB.