Berdasarkan Peraturan BAN-PT No 2 tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi, maka BAN-PT menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk melakukan konversi:
- dari peringkat akreditasi A ke peringkat akreditasi Unggul
- dari peringkat akreditasi B ke peringkat akreditasi Baik Sekali
- dari peringkat akreditasi C ke peringkat akreditasi Baik
Peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
- Peraturan BAN-PT Nomor 2/2020: Instrumen Suplemen Konversi
- Lampiran A PerBAN-PT 2/2020 ISK: ISK APT
- Lampiran B PerBAN-PT 2/2020 ISK:Matriks Penilaian ISK APT
- Lampiran C PerBAN-PT 2/2020 ISK:ISK APS Diploma Tiga
- Lampiran D PerBAN-PT 2/2020 ISK:Matriks Penilaian ISK APS Diploma Tiga
- Lampiran E PerBAN-PT 2/2020 ISK:ISK APS Sarjana dan Sarjana Terapan
- Lampiran F PerBAN-PT 2/2020 ISK:Matriks Penilaian ISK APS Sarjana-dan Sarjana Terapan
- Lampiran G PerBAN-PT 2/2020 ISK:ISK-APS Magister dan Magister Terapan
- Lampiran H PerBAN-PT 2/2020 ISK:Matriks Penilaian ISK APS Magister dan Magister Terapan
- Lampiran I PerBAN-PT 2/2020 ISK:ISK-APS Doktor dan Doktor Terapan
- Lampiran J PerBAN-PT 2/2020 ISK:Matriks Penilaian ISK APS Doktor dan Doktor Terapan