Satuan Penjaminan Mutu mengkoordinir alokasi dan realisasi anggaran untuk mendukung kelancaran sistem penjaminan mutu di berbagai Fakultas / Sekolah di ITB yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
- Kegiatan Akreditas Nasional BAN-PT dan LAM
- Kegiatan Akreditasi Internasional ABET, ASIIN, KAAB dan lainnya
- Kegiatan Gugus Kendali Mutu Fakultas / Sekolah
Prosedur penyusunan anggaran adalah sebagai berikut:
- Untuk tahun anggaran T, maka alokasi anggaran disusun pada bulan September – November tahun (T-1)
- Kegiatan yang telah terjadwal secara rutin seperti re-akreditasi nasional, re-akreditasi internasional dan Gugus Kendali Mutu telah langsung diprogramkan dalam anggatan tahunan SPM ITB
- Fakultas / Sekolah yang merencanakan kegiatan penjaminan mutu baru, perlu berkoordinasi dengan SPM pada rentang waktu yang memadai untuk persiapan kegiatan penjaminan mutu, yaitu :
- Pembukaan Program Studi Baru : paling lambat 1 tahun sebelum rencana pembukaan program studi
- Akreditasi Nasional Pertama untuk Program Studi: paling lambat 1 tahun sebelum rencana akreditasi nasional program studi
- Akreditasi Internasional Pertama untuk Program Studi: paling lambat 2 tahun sebelum rencana akreditasi internasional program studi
- Setelah alokasi anggaran disetujui ITB, SPM akan mensosialisasikan alokasi anggaran kepada Fakultas / Sekolah
- Fakultas / Sekolah melakukan RI sesuai triwulan kegiatan dan berkoordinasi dengan SPM
- SPM akan melakukan approval anggaran berdasarkan RI Fakultas / Sekolah
- Fakultas / Sekolah mengajukan dokumen realisasi anggaran sesuai jadwal
Kelengkapan dokumen realisasi anggaran adalah sebagai berikut:
- Belanja Pegawai
- Daftar Nominatif Honor
- SK Dekan
- SK PPK Kepegawaian
- Konsumsi Belanja Barang
- Kuitansi asli
- Absen dan Surat Undangan
- Materai 6000 untuk belanja di atas Rp. 1.000.000,-
- Belanja Jasa Pihak Ketiga / Rekanan (Workshop, Catering dan Penggandaan)
- SPK (Surat Perintah Kerja)
- BAPP (Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan)
- BAP (Berita Acara Pembayaran)
- BASTP (Berita Acara Serah Terima Pekerjaan) untuk belanja di atas Rp. 10.000.000,-
- Invoice dan Kuitansi asli
- Faktur Pajak rekanan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh rekanan
- Surat Keterangan Bebas (SKB) Pph 23 Legalisir Asli dari Kantor Pajak bagi rekanan yang membutuhkan
- Absen dan Surat Undangan untuk Workshop
- Referensi Bank
- Belanja Jasa Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri
- Daftar Nominatif SPPD
- Surat Tugas dari pimpinan Unit
- Surat Ijin WRSO untuk SPPD Luar Negeri
- Bukti – bukti pengeluaran (transportasi, tiket dan akomodasi)
- Form SPPD
Daftar dokumen kelengkapan pengajuan realisasi anggaran, format Daftar Nominatif SPPD serta format Daftar Nominatif Honor dapat diunduh pada tautan ini.