Sesuai Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (4) UU Dikti, setiap program studi wajib mengajukan akreditasi ulang pada saat masa berlaku status dan peringkat terakreditasi berakhir. Hal ini merupakan aspek yang penting dan tidak boleh terlewatkan, karena Pasal 42 ayat (1) UU Dikti menegaskan bahwa hanya program studi terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah bagi lulusannya.
Selanjutnya, sesuai Peraturan BAN PT No 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, maka proses pengelolaan dokumen akreditasi Perguruan Tinggi maupun Program Studi dilaksanakan melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO). Submisi dokumen akreditasi pada SAPTO untuk seluruh Program Studi di ITB dilaksanakan melalui satu pintu, yaitu oleh SPM ITB.
Karena itu, untuk dapat memelihara maupun meningkatkan peringkat akreditasi Prodi, serta melindungi kepentingan mahasiswa yang sedang menuntut ilmu di Prodi tersebut, maka setiap Fakultas/Sekolah dan Prodi di ITB terkait sebaiknya memahami jalur manajemen pengajuan akreditasi BAN-PT oleh SPM-ITB. Silakan mengikuti informasi pada tautan berikut ini: