Enter your keyword

Pembatasan Kegiatan di Kampus ITB

Pembatasan Kegiatan di Kampus ITB

Pembatasan Kegiatan di Kampus ITB

Sejalan dengan arahan Rektor ITB dalam Surat Edaran No. 160/IT1.A/LL/2020 tentang Kebijakan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Tridarma di Kampus ITB sesuai ketentuan KLB Nasional hingga 29 Mei 2020, Satuan Penjaminan Mutu (SPM) ITB melakukan tugas pokok dan fungsi organisasinya secara daring. Dalam memberikan pelayanan penjaminan mutu, SPM-ITB melakukan pembatasan pertemuan langsung dan kehadiran secara fisik.

Korespondensi untuk pertukaran data, informasi, dan pengetahuan yang berkaitan dengan tugas pokok, fungsi, dan kegiatan SPM-ITB akan dilakukan melalui surat elektronik (surel) dengan alamat: sekre@spm.itb.ac.id. Setiap bentuk komunikasi (misalnya: percakapan telepon, panggilan melalui video, pesan dalam bentuk teks, atau yang lainnya) dengan unit-unit di ITB dan pihak lain di luar ITB, akan didokumentasikan melalui korespondensi dengan surel selambat-lambatnya 48 jam setelahnya. Hingga berakhirnya masa berlaku pembatasan kegiatan di Kampus ITB ini, tidak ada personil SPM-ITB yang dapat hadir secara fisik untuk memberikan pelayanan. Untuk alasan yang sangat mendesak, kebutuhan pelayanan secara tak daring hanya dapat dilakukan dengan pengajuan ijin tertulis secara kepada Ketua SPM-ITB. Sesuai dengan pemberlakuan protokol pencegahan dan penanganan COVID-19, pemberian ijin untuk alasan yang sangat mendesak tersebut hanya akan diterbitkan atas persetujuan Wakil Rektor Bidang Sumberdaya ITB.

Hormat Kami,

Dr.rer.nat. Poerbandono, ST, MM
Ketua SPM ITB